Jenis Jenis Layanan Pengadilan
JENIS – JENIS LAYANAN PENGADILAN Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 26 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan SECARA UMUM Pelayanan Pengadilan Secara Umum Pelayanan Administrasi Persidangan Pelayanan Bantuan Hukum Pelayanan Pengaduan Pelayanan Permohonan Informasi SECARA KHUSUS A. Pelayanan Permohonan Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket … Baca Selengkapnya