
"Dengan ini kami seluruh aparatur Pengadilan Agama Sumenep menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."

"Dengan ini kami seluruh aparatur Pengadilan Agama Sumenep menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Kini Penyelesaian Sengketa Terntentu di Pengadilan Jadi Lebih Sederhana, sehingga Lebih Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
Perempuan & anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara
Hitung Biaya Panjar Perkara Online PA Sumenep, Jadi anda tidak perlu ke kantor PA Sumenep mengetahui Biaya Panjar Perkara
BERITA Pengadilan Agama Sumenep
Pengadilan Agama Sumenep
PENGUMUMAN
Pengadilan Agama Sumenep
Bagi anda yang tidak mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, gunakan hak anda dan manfaatkan POSBAKUM.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan