Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 368/KMA/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Hari Tutup Kantor
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari Libur Nasional
Jam Kerja di Bulan Ramadhan
- Mengikuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Senin s.d. Kamis
- Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
- Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WIB
- Jam Istirahat
- Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WIB
- Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WIB
- Senin s.d. Kamis