Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
BIAYA SALINAN INFORMASI:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
NO. | URAIAN | SATUAN | TARIF |
1. | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | per lembar | Rp 500,- |
2. | Uang Leges | per putusan/penetapan | Rp 10.000,- |
3. | Legalisasi Tanda Tangan | per putusan | Rp 10.000.- |