Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 2549/KPTA.W13-A/HM1/X1/2023 tanggal 14 November 2023 yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan ASN terutama pada pasal 4 dan surat izin pelaksanaan jam kerja dari Sekretaris Mahkamah Agung R.I nomor : 003/SEK/01/1/2009 tanggal 8 Januari 2009, maka terhitung tanggal 15 November 2023 jam kerja berlaku di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Hari Tutup Kantor
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari Libur Nasional
Jam Kerja di Bulan Ramadhan
- Mengikuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Senin s.d. Kamis
- Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
- Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WIB
- Jam Istirahat
- Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WIB
- Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WIB
- Senin s.d. Kamis
- Jam Kerja pada bulan Ramadhan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan yang ditentukan dalam waktu mendatang