Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Agama Bangkalan Kelas I A adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Hari Tutup Kantor
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari Libur Nasional
Jam Kerja di Bulan Ramadhan
- Mengikuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.