TAHAPAN BERPERKARA
Perhatian
- Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep;
- Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan;
- Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.
- Bagi Pemohon / Penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
- Bagi yang buta huruf, bisa dengan Permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep atau Hakim yang ditunjuk;
Berikut ini Prosedur Tahapan Berperkara :