Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

TAHAPAN BERPERKARA

Perhatian

  • Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep;
  • Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan;
  • Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.
  • Bagi Pemohon / Penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
  • Bagi yang buta huruf, bisa dengan Permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep atau Hakim yang ditunjuk;

Berikut ini Prosedur Tahapan Berperkara :

  1. Prosedur Perkara Tingkat Pertama
  2. Prosedur Perkara Tingkat Banding
  3. Prosedur Kasasi
  4. Prosedur Peninjauan Kembali

ILUSTRASI SYARAT PENDAFTARAN DAPAT MELIHAT VIDEO BERIKUT:

BAGIAN I

BAGIAN II

BAGIAN III