Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep;
Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan;
Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.
Bagi Pemohon / Penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
Bagi yang buta huruf, bisa dengan Permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep atau Hakim yang ditunjuk;