SEJARAH PENGADILAN AGAMA SUMENEP
A. Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan Agama Sumenep.
Pengadilan Agama Sumenep termasuk salah satu Pengadilan Agama yang berkedudukan di Madura, yang dahulu pengaturan tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya berdasarkan pada Stb. Tahun 1882 Nomor 152 Jo Stb. Tahun 1937 Nomor 116 dan 610 tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Sumenep secara spesifik sampai hari ini masih dalam penelusuran.
Dokumen tertua yang telah ditemukan berupa putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1 Tahun 1958 dalam perkara Fasakh yang dijatuhkan pada tanggal 07 januari 1958 dengan ketua dijabat oleh K.H.Miftahul Arifin sudah barang tentu, dalam perkembangan Kekuasaan Kehakiman, eksistensi Pengadilan Agama diatur dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahuh 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan terkhir diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahuh 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, eksistensi Pengadilan Agama telah diperkuat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menjadi dasar eksistensi dan kewenangan Pengadilan Agama telah semakin diperkokoh dengan lahirnya Undang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur eksistensi dan kekuasaan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas sudah barang tentu kesemuanya menjadi dasar berdirinya Pengadilan Agama Sumenep.
B. Daftar Ketua Pengadilan Agama Sumenep yang pertama s/d sekarang
Dari data yang sementara ini dapat dihimpun, jabatan Ketua Pengadilan Agama Sumenep secara berurutan dijabat oleh :