Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Prosedure & Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumenep kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi dan menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat maka Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Sumber: PERMA No. 9 Tahun 2016

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sumenep

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (0328) 662453, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sumenep
  2. Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumenep, dengan cara diantar langsung dan atau dikirim melalui Kantor Pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Sumenep di Jl. Trunojoyo Km 03, No. 300, Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    3. Melalui Email : pasumenep@gmail.com
  3. Secara Online
    1. Silahkan akses alamat website berikut ini : klik disini

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sumenep

  1. Pengadilan Agama Sumenep akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Sumenep akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Sumenep akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Sumenep hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapon.

Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim dan Pegawai

Sumber Pengaduan

Dari Masyarakat

Pengaduan dari internal lembaga pengadilan

Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

Laporan Kedinasan

Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

Informasi Dari

Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;

Proses penanganan pengaduan

  1. Pencatatan;    
  2. Penelaahan;
  3. Penyaluran;    
  4. Pembentukan tim pemeriksa;            
  5. Survey pendahuluan;
  6. Menyusun rencana pemeriksaan;     
  7. Pelaksanaan pemeriksaan.

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi :

b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Gambaran di atas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009 >>> (Lihat Disini)

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.