Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

Pengadilan Agama Sumenep

Kesatu :

Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan.

Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk Membayar atau SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut . Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo atau cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

Kedua :

Petugas Meja Informasi menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon atau Penggugat disertai dengan Surat Kuasa untuk Membayar.

Ketiga :

Pemohon atau Penggugat menyerahkan surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa untuk Membayar kepada Pemegang Kas atau Kasir. Pemegang Kas menandatangani Surat Kuasa untuk Membayar, membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa untuk Membayar dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Keempat :

Pemegang Kas menyerahkan asli SKUM kepada Pemohon atau Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kelima :

Pemohon atau Penggugat datang ke loket layanan bank, dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.

Setelah Pemohon atau Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon atau Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar kepada Pemegang Kas.

Keenam :

Pemegang Kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.

Ketujuh :

Pemohon atau Penggugat menyerahkan surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa untuk Membayar kepada Petugas Meja Pendaftaran. Petugas Meja Pendaftaran mendaftar atau mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan, serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut

Kedelapan :

Petugas Meja Pendaftaran menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Kesembilan :

Proses pendaftaran selesai. Pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita atau jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim dan hari sidang pemeriksaan perkaranya

1.Perkara Cerai Talak

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Penggugat
  3. Asli dan Fotocopy Buku Nikah
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

2. Perkara Cerai Gugat

Persyaratan

  1. Surat Gugatan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Penggugat
  3. Asli dan Fotocopy Buku Nikah
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

3. Gugatan Harta Bersama

Persyaratan :

  1. Surat Gugatan Rangkap Sesuai Dengan Jumlah Para Pihak
  2. Fotocopy Surat Cerai
  3. Fotocopy KTP Penggugat
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

4. Gugatan Waris

Persyaratan :

  1. Surat Gugatan Rangkap Sesuai Dengan Jumlah Para Pihak
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara

5. Dispensasi Kawin

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon / Para Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah Anak
  6. Surat Penolakan Dari KUA (asli)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

6. Pengangkatan Anak

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon (suami + istri)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon / Para Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah Anak
  6. Surat Penolakan Dari KUA (asli)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

7. Perwalian

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  5. Fotocopy Akta Kelahiran / ijazah
  6. Fotocopy Sertifikat Bila Balik Nama / Jual Beli
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

8. Itsbat Nikah / Pengesahan Nikah

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Dari Desa Tentang Status Suami Dan Istri Waktu Menikah (asli)
  5. Surat Ketarangan Dari KUA (asli) Tentang tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Register KUA
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

9. Penetapan Ahli Waris

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
  5. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  6. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
  7. Fotocopy Surat Kematian Orang Tua Pewaris
  8. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Yang Diketahui Camat (asli)
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

10. Perubahan Nama

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Dari Desa Tentang Identitas Yang Sama
  6. Surat Keterangan Dari KUA Tentang Nama Yang Bersangkutan
  7. Fotocopy Ijazah Yang Bersangkutan / Fotocopy Ijazah Anak
  8. Surat Kenal Lahir Dari Desa / Akta Kelahiran
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

11. Asal Usul Anak

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Surat Keterangan Menikah Dibawah Tangan Dari Desa
  6. Surat Kenal Lahir Anak Dari Desa
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

12. Wali Adlol

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan KUA (model N9)
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

13. Pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan / Salinan Penetapan

Persyaratan :

  1. Menunjukkan Identitas Diri Yang Masih Berlaku
  2. Menyerahkan Buku Nikah Asli Bagi Yang Belum Menyerahkan
  3. Diambil Oleh Pihak Yang Bersangkutan
  4. Apabila Diambil Oleh Orang Lain, Wajib Melampirkan
    • Surat Kuasa (Diketahui Kades/Lurah)
    • Fotocopy KTP (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa)

14. Pengambilan Duplikat Akta Cerai

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
  2. Surat Keterangan Dari Desa (Yang Menyatakan Bahwa Setelah Cerai Belum Pernah Menikah Lagi)
  3. Surat Keterangan Dari KUA Tempat Akan Menikah
  4. Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku
  5. Materai Rp. 10.000,-

15. Kuasa Insidentil (Famili)

Persyaratan :

  1. Pemberi dan Penerima Kuasa Harus Menghadap Pejabat Yang Ditunjuk (Panitera Muda Hukum)
  2. Melampirkan Surat Keterangan Famili Dari Kepala Desa Setempat
  3. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Fotocopy Paspor /Visa/Tiket Perjalanan (Apabila Pemberi Kuasa Keluar Negeri)
  5. Materai Rp. 10.000,-