pa-sumenep.go.id – Kamis, 03/10/2024 aparatur PA Sumenep mengikuti kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi...
Read MoreLayanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.
Layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online
Aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Inovasi PA Sumenep kelas I A
Asisten Virtual Pengadilan Agama Sumenep berbasis WhatsApp
819 9459 0008
Inovasi PA Sumenep kelas I A
Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online Pengadilan Agama Sumenep
Inovasi PA Sumenep kelas I A
Booking Dulu dan Diantar (BLUDER) Pengadilan Agama Sumenep
Inovasi PA Sumenep kelas I A
Hitung biaya berperkara di Pengadilan Agama Sumenep secara Online
Inovasi PA Sumenep kelas I A
ODIMS adalah Aplikasi Kesekretariatan Pengadilan Agama Sumenep
Jika anda menemukan Pungli ataupun Pelanggaran lainnya, segera laporkan
Pengadilan Agama Sumenep
Jam Kerja hari Senin s.d Kamis
Jam Istirahat hari Senin s.d Kamis
Jam Kerja hari Jum’at
Jam Istirahat hari Jum’at
Pengadilan Agama Sumenep
Jam Layanan hari Senin s.d Kamis
Jam Layanan hari Jum’at
Kami Tetap Melayani
W13-A/637/HM.00/1/2023 tanggal 30 Januari 2023
Anda dapat membuat gugatan secara mandiri dengan memanfaatkan :
Panggilan Sidang di Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A, kepada :
Cek keaslian akta cerai anda disini
Siapkan Nomor perkara dan Nomor akta cerai
Bagi anda yang tidak mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, gunakan hak anda dan manfaatkan Posbakum.
Perma No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Sebelum melakukan pendaftaran perkara, persyaratan wajib dilengkapi terlebih dahulu, anda dapat akses persyaratan perkara sesuai jenis perkaranya melalui WhatsApp atau ingin membaca di Website ini.
Biaya Berperkara (Panjar) adalah biaya yang wajib dibayar diawal saat pendaftaran perkara, Biaya tersebut beragam sesuai dengan radius wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep, anda dapat mengakses biaya tersebut melalui WhatsApp, Kalkulator Panjar atau Download gambar Panjar.
Jadwal Sidang dapat diakses melalui WhatsApp atau di Website ini.
Untuk pengambilan akta cerai dapat dilakukan pengecekan terlebih dahulu melalui WhatsApp atau setelah sidang ikrar.
Diatur dalam Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2020.
pa-sumenep.go.id – Kamis, 03/10/2024 aparatur PA Sumenep mengikuti kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi...
Read Morepa-sumenep.go.id – Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Sumenep, yang terdiri dari...
Read More