Memahami Prinsip Dasar Kepailitan Dalam Hukum Ekonomi Syariah
( Sekilas Perbandingan dengan Prinsip Kepailitan dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 ) Oleh Hirmawan Susilo[1] dan Rahmat Basmalah[2] I Pendahuluan Ketika debitor berada dalam keadaan tidak membayar, baik karena ketidakmampuannya maupun karena tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap prestasi, maka dikatakan sebagai tindakan wanprestasi. Terkait debitor mempunyai banyak kreditor dan harta … Baca Selengkapnya