Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah:

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang Berhak:
    • Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;; dan/atau
    • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.