Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Berdasarkan Lampiran I

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.