pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. didampingi Sekretaris Masdura, S.H. melakukan kunjungan lanjutan terkait peningkatan kerjasama dengan PT Pos Indonesia Persero Sumenep Kamis, 4 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, selama ini sudah terjalin kerjasama kedua belah pihak dalam pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sumenep terkait pelayanan kepada pihak berperkara. Dan pada kesempatan tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kerjasama yang nantinya akan dimuat dalam MoU (Memorandum of Understanding) baru.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim mengatakan, melalui kerjasama kedua belah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, ketika mengajukan perkara di Pengadilan Agama Sumenep. Para pihak berperkara tidak lagi harus ke kantor pos untuk mendapatkan legalisasi pada surat bukti, seperti foto copy buku nikah, KTP dan lainnya.
“Tidak hanya memberikan kemudahan bagi para pihak berperkara, melalui kerjasama layanan pos ini juga memberikan kemudahan bagi pegawai Pengadilan Agama Sumenep dalam pelayanan pengiriman surat atau barang, wesel, penyetoran PNBP, pajak, pengadaan benda pos seperti meterai maupun prangko serta penyampaian produk pengadilan dengan layanan pick up service. Para pihak cukup datang ke loket di ruang pelayanan bagian layanan Pos, maka petugas dari Kantor Pos akan melayaninya,” katanya.