pa-sumenep.go.id – Jumat, (22/04) dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Al-Mizan yang dibuka oleh Sekretaris Koperasi Al-Mizan, Suswati, S.H.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pada RAT langsung disampaikan oleh Ketua Koperasi Al-Mizan, H.M. Maftuh, S.H., M.E.I,.
“Koperasi di Pengadilan Agama ini berbasis Syari’ah, dimana tujuannya untuk kesejahteraan para anggota”, ungkap Maftuh dalam pemaparannya.
“Alhamdulillah, perputaran uang di koperasi Al-Mizan ini sangat lancar, terbukti para anggota dengan adanya koperasi ini dapat terbantu”, lanjut Maftuh.
Maftuh mengatakan lebih lanjut bahwa Koperasi Al-Mizan dalam penerapannnya sudah menggunakan akad murabahah dan mudharobah, yaitu dalam penghimpunan atau penyaluran dana tidak ada nilai fluaktiatif yang diperjanjikan.
Selanjutnya arahan dari Penasehat Koperasi Al-Mizan, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua PA Sumenep, Jamadi, Lc., M.E.I. dikarenakan Ketua PA Sumenep sedang menghadiri undangan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sumenep.
baca juga : Rapat Kerja Pengadilan Agama Sumenep Tahun 2022
Dalam pemaparannya Jamadi menjelaskan akad merupakan prinsip yang membedakan dalam bermualah antara ekonomi Islam dengan bank konvensional, prinsip dalam bermualah Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi, seperti judi dan maysir yang merugikan salah satu pihak.
Selanjutnya, Jamadi menjelaskan bahwa Aturan dan kebijakan mengenai produk halal dari Ekonomi Syariah itu dibuat oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) sebagai satu-satunya lembaga yang dijadikan pedoman dalam penyusunan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Pada akhir sambutannya Jamadi mengharapkan koperasi Al-Mizan ini terus berkembang bukan hanya bergerak di penghimpunan dan penyaluran dana saja, melainkan bisa melakukan kerjasama untuk dengan pihak ketiga untuk menyediakan barang yang menjadi kebutuhan para Anggota dengan tetap memperhatikan Prinsip-Prinsip Syariah; (vii)