Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Para Panmud PA Sumenep Kenalkan Pola Bindalmin Kepada Mahasiswa IAIN Madura

pa-sumenep.go.id – Panitera Muda Hukum Suswati, S.H dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Sumenep Bapak Moh. Hasyim, S.H bersama-sama memberikan pembekalan materi tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (POLA BINDALMIN) kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Kegiatan ini diselenggarakan pada pagi ini Kamis, 24/08/2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai proses pelaporan dan kearsipan perkara di pengadilan agama dan memberikan pemahaman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

Baca juga: Cegah Stunting, PA Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Stunting Kabupaten Sumenep

Dalam acara yang digelar di ruang pertemuan PA Sumenep, para mahasiswa IAIN Madura diberikan gambaran mendalam dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama serta dalam rangka penyelenggaraan administrasi Peradilan yang seragam baik dan tertib, Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 Nomor : KMA/OOl/SK/1991 telah menetapkan pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara yang meliputi lima bidang yaitu : 1. Pola prosedur penyelenggara administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK; 2. Pola tentang register perkara; 3. Pola tentang keuangan perkara; 4. Pola tentang Japoran perkara; 5. Pola tentang kearsipan perkara.

Suswati mengatakan, “Kelima pola ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan. Apabila pola-pola ini tidak dilaksanakan secara utuh maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik,” tuturnya. Beliau memfokuskan materi pada pelaporan dan kearsipan. Dimana pada Peradilan Agama berkewajiban membuat laporan tentang LI – PA1 s.d LI-PA8. Peran yang sangat penting dari arsip adalah sebagai pusat ingatan. Sebagai pusat ingatan maka masalah kearsipan tidak dapat dipisahkan dari segi kegiatan administrasi secara keseluruhan.

Administrasi kearsipan harus diselenggarakan sedemikian rupa, karena arsip mempunyai nilai sebagai berikut:
a. Administratif vale (nilai administrasi); b. Legal Value (nilai hukum); c. Fiskal Value (ni1ai keuangan); d. Researcht Value (nilai penelitian); dan e. Educational Value (nilai dokumentasi). Hasyim juga menyampaikan harapannya “Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat lebih memahami pola bindalmin di pengadilan agama. Sehingga, saat nanti menjadi praktisi hukum atau bagian dari sistem peradilan, mereka memiliki pengetahuan yang baik tentang proses ini,”ungkapnya. Di akhir penutup, kegiatan ini juga memberikan ruang diskusi bagi mahasiswa untuk bertanya dan berinteraksi dengan para panitera muda, sehingga tercipta suasana yang lebih mendalam dalam pemahaman tentang peradilan agama. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar