Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ketua PA Sumenep Hadiri Acara Pelantikan Mediator/ Ajudikator/ Konsiliator/ Arbiter/ Praktisi Dewan Sengketa Provinsi Jawa Timur

pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, menghadiri acara penting dalam dunia hukum di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut adalah penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah profesi serta pelantikan mediator/ ajudikator/ Konsiliator/ Arbiter/ praktisi Dewan Sengketa Provinsi Jawa Timur di tahun 2023. Acara berlangsung di Wyndham Hotel Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2023. Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting dalam lingkup peradilan agama dan hukum di Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, etika, dan integritas dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Baca juga: Para Panmud PA Sumenep Kenalkan Pola Bindalmin Kepada Mahasiswa IAIN Madura

Mediasi memiliki peran yang krusial dalam mempercepat penyelesaian perkara hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Ketua PA Sumenep, mengapresiasi inisiatif Dewan Sengketa dalam mengadakan acara ini sebagai langkah nyata dalam menjaga kualitas penyelesaian sengketa di wilayah hukum Jawa Timur. Para praktisi hukum yang mengambil sumpah dan dilantik sebagai mediator Dewan Sengketa di Wilayah Hukum Jatim turut berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Pakta integritas yang ditandatangani oleh para praktisi hukum ini merupakan bukti nyata komitmen mereka untuk mengutamakan keadilan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Diharapkan, melalui mekanisme mediasi yang dikelola oleh para praktisi yang terlatih dan memiliki etika yang baik, proses penyelesaian sengketa di wilayah hukum Jawa Timur dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Acara berlangsung lancar dan khidmat, mengingat peran mediator sendiri sebagai pihak ketiga yang netral yang mempunyai peranan sebagai seorang penyelidik, sumber informasi, lembaga pengayom dan penasehat, dan sebagai pelindung dalam proses mediasi yang selalu diharapkan untuk dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melalui penyelesaian melalui jalur pengadilan.

“Sebagai sesama penegak hukum yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, kita harus bersinergi dalam mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan,”ungkapnya. Dengan diadakannya acara penandatanganan pakta integritas dan pelantikan rekan-rekan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter/ praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur ini, diharapkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi akan semakin mendapatkan perhatian yang lebih serius, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam mendapatkan keadilan secara lebih cepat dan efektif. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar