pa-sumenep.go.id – Pada hari ini Sumenep, 9 Agustus 2023, bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep menjadi saksi penting dari rapat tindak lanjut sosialisasi implementasi PERMA 7 Tahun 2022. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Perma Nomor 7 tahun 2022 yang dilaksanakan kemarin oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara daring. Rapat dihadiri oleh para pejabat terkait seperti Panitera Muda Hukum, dan Panitera Gugatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi kepaniteraan. Dan dipimpin oleh Panitera PA Sumenep Imran Saleh, S.H, rapat ini merupakan upaya gerak cepat yang ditindaklanjuti oleh kepaniteraan PA Sumenep. Rapat berjalan dengan lancar dan singkat, mengingat pelaksanaan sidang akan segera dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Dukung Era Digitalisasi, PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Perma 7 Tahun 2022
PERMA 7 Tahun 2022 adalah Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/ Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding melalui e-Court. Peraturan ini diharapkan akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan agama. Dalam rapat tersebut, disampaikan berbagai poin penting terkait PERMA 7 Tahun 2022 dan optimalisasi kinerja di kepaniteraan. Salah satu aspek yang ditekankan adalah adanya upaya untuk mempercepat proses peradilan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Para staff di Kepaniteraan PA Sumenep menyambut baik langkah ini dan berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Panitera PA Sumenep, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya pemahaman mendalam terkait PERMA 7 Tahun 2022. Beliau menekankan bahwa implementasi peraturan ini memerlukan kolaborasi yang erat antara seluruh elemen di lingkungan peradilan agama. Selain itu, rapat ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pandangan dan pengalaman terkait kendala-kendala yang mungkin muncul selama proses implementasi. Panitera memastikan bahwa dalam pelaksanaannya para pegawai mengikuti prosedur-prosedur persidanagn elektronik yang sesuai dengan Perma 7 Tahun 2022. “Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk para Hakim, Panitera Muda serta pihak terkait, untuk memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan lancar dan efektif. Bersama-sama, kita akan menciptakan lingkungan peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Rapat tindak lanjut ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menerapkan PERMA 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Sumenep. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terlibat, diharapkan perubahan-perubahan yang diusung oleh peraturan ini akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kedepannya semoga implementasi Perma 7 Tahun 2022 berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini senada dengan apa yangdisampaikan oleh Panitera di penghujung rapat “Kami akan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil akan sesuai dengan semangat peraturan ini dan akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kami layani,”ujarnya. (Tim Medsos)