pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 3738/WKPTA.W13-A/UND. HK1 2.1/VIII/2023 perihal undangan sosialisasi, Ketua PA Sumenep, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, dan Para Panitera Pengganti mengikuti kegiatan tersebut secara daring di ruang Media Center pada hari ini Selasa, 08/08/2023. Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan pemahaman yang mendalam dan konsisten di kalangan Hakim, dan anggota kepaniteraan, serta pihak terkait lainnya terhadap perubahan penting dalam tata kelola perkara di era digital.
Baca juga: Cegah Perkawinan Anak Usia Dini, Ketua PA Sumenep Tandatangani Komitmen Bersama
Salah satu perubahan sentral dalam peraturan ini adalah kewajiban penggunaan sistem elektronik dalam proses persidangan. Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/ Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding melalui e-Court. Nantinya, Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan tercipta efisiensi dalam penanganan perkara, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi seluruh proses hukum. “Sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi era digitalisasi di dunia hukum. Dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022, kita bergerak menuju peradilan yang lebih modern, efisien, dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujar Ketua PTA Surabaya dalam sambutannya.
Penerapan perubahan ini membawa sejumlah manfaat signifikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan akan lebih mudah mengakses informasi perkara dan melacak perkembangan terbaru. Dalam jangka panjang, diharapkan waktu penyelesaian perkara dapat dipercepat. Dengan diterapkannya perubahan ini, Indonesia terus melangkah maju dalam mengadopsi teknologi dalam sektor peradilan. Kemajuan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengadilan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam kelancaran implementasi perubahan ini demi menciptakan sistem peradilan yang modern dan efektif.
Dengan adanya banyak upaya modernisasi di atas Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H menyampaikan pesan untuk dapat dibaca dan dicermati semua petunjuk teknis yang telah diterbitkan. Hal tersebut mengingat semua bidang kehidupan sedang bergerak ke arah digitalisasi. Untuk itu maka perlu adanya kesiapan SDM dan setiap aparatur karena perangkat dan sistem tetap harus dijalankan oleh manusianya. Disisi lain Ketua PA Sumenep berpendapat “perubahan ini bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga tentang transformasi budaya dalam sistem peradilan kita. Penggunaan sistem elektronik akan membawa efisiensi yang luar biasa dalam administrasi perkara dan persidangan, dan kami siap mendukung penuh upaya ini,” ujarnya. (Tim Medsos)