Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Upaya CEPAK, Hakim PA Sumenep Berikan Materi Ini Ke PKK Kabupaten Sumenep

pa-sumenep.go.id – Dalam rangka memperkuat kader PKK ditingkat kecamatan dan desa dalam perannya untuk mencegah terjadinya Perkawinan Anak Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep bersinergi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep dengan Program Peningkatan Kualitas Keluarga, Kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub. Kegiatan Pengembangan kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota, akan dilakukan kegiatan Lomba Cerdas Cermat Cepak (Cegah Perkawinan Anak).

Baca juga: Hakim PA Sumenep Beri Pembekalan Kepada Mahasiswa Magang Dengan Implementasi PERMA 1 Tahun 2016

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagai persiapan lomba, akan dilakukan Kegiatan Pemantapan Materi Cepak (Cegah Perkawinan Anak) dan Technicall Meeting Lomba Cerdas Cermat Cepak yang menghadirkan pemateri yakni Hakim Pengadilan Agama Sumenep Ibu Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 23 Agustus2023 bertempat di Gedung Pertemuan Sekretariat Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep Jl. Panglima Sudirman No. 425 – Sumenep. Perkawinan anak masih menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia. Upaya pencegahan seperti acara CEPAK ini menjadi langkah positif dalam membentuk kesadaran dan membangun aksi nyata dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perkawinan anak.

Dalam acara tersebut, Ibu Nurjumaatun memberikan materi tentang dispensasi nikah dalam rangka mencegah perkawinan anak. Dispensasi nikah merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan agama dalam kasus-kasus tertentu, di mana calon pengantin berusia di bawah batas usia pernikahan yang diatur oleh hukum. Dalam materinya, Beliau menjelaskan prosedur, persyaratan, dan alasan yang dapat diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak negatif dari perkawinan anak, baik dari segi fisik maupun psikologis.

Ibu Nurjumaatun mengajak seluruh peserta acara untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak dengan cara memberikan edukasi kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar. Ketua PKK Kabupaten Sumenep, Ibu Nia Kurnia Fauzi mengapresiasi kehadiran Hakim PA Sumenep dalam acara tersebut. Ia berharap bahwa melalui acara CEPAK ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya pencegahan perkawinan anak serta penggunaan dispensasi nikah yang bertanggung jawab. Diharapkan, pengetahuan yang diberikan oleh pemateri dapat menjadi bekal bagi masyarakat dalam melawan praktik perkawinan anak yang merugikan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar