pa-sumenep.go.id – Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H secara inovatif memberikan pembekalan materi tentang prosedur mediasi sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2016 kepada mahasiswa magang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Kegiatan ini dilaksanakan dalam sebuah acara di ruang pertemuan Pengadilan Agama Sumenep pada hari Rabu, 22 Agustus 2023. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap proses hukum mediasi dalam sistem peradilan agama ini dihadiri oleh lebih dari 50 mahasiswa IAIN Madura.
Baca juga: Panitera PA Sumenep Berpartisipasi Memberikan Pembekalan Kepada Mahasiswa IAIN Madura
Pembekalan materi tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Bapak Hirmawan, yang memiliki pengalaman dan sertifikat dalam bidang mediasi. Dalam pembekalannya, Bapak Hirmawan menjelaskan secara rinci tentang prinsip-prinsip mediasi, prosedur mediasi, dan bagaimana penerapan PERMA 1 Tahun 2106 dalam konteks pengadilan agama. Ia juga memberikan contoh kasus-kasus nyata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, sehingga mahasiswa dapat memahami potensi dan manfaat dari pendekatan ini dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama.
“Mediasi merupakan alternatif yang sangat berharga dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan agama. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berfokus pada solusi, mediasi dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Hirmawan. Ia berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi mahasiswa dalam memahami lebih dalam tentang sistem peradilan agama dan proses mediasi yang dapat membantu menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antara mahasiswa dan Bapak Hirmawan. Mahasiswa tampak antusias dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait mediasi dan implementasinya dalam pengadilan agama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bahwa mahasiswa IAIN Madura akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama, serta mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip mediasi tersebut dalam peran mereka sebagai calon ahli hukum agama di masa depan. (Tim Medsos)