pa-sumenep.go.id – Pada tanggal 10 Juli 2024, telah dilaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) Kejurusitaan Pengadilan Agama Sumenep Tentang Panggilan / Pemberitahuan Delegasi. DDTK ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, dan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, dan Para JSP Pengadilan Agama Sumenep. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumenep.
Rapat dimulai dengan pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H. Dalam kegiatan DDTK ini disampaikan bahwa setelah memanggil, Jurusita / Jurusita Pengganti perlu mengupload dokumennya ke aplikasi SIPP, sebagai bentuk monitoring dan pertanggungjawaban pekerjaan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk selalu memedomani aturan- aturan mengenai kejurusitaan.
Baca juga: Morning Briefing di Pengadilan Agama Sumenep Membahas Peningkatan Pelayanan Publik
Pada sesi ini dijelaskan secara teori aturan- aturan tentang kejurusitaan, cara pemanggilan, dan hal- hal yang harus dihindari saat melaksanakan panggilan sidang. Jurusita harus melaksanakan tugasnya secara professional dan dilandasi dengan aturan yang ada. Selain itu, para JSP menyampaikan terkait permasalahan dan kendala di lapangan ketika sedang bertugas.
Pada DDTK ini, Wakil Ketua PA Sumenep mengajak seluruh elemen untuk berdiskusi mencari solusi dari kendala yang ada sampai menemukan titik temu. Seperti diketahui bahwasannya Jurusita merupakan garda terdepan Pengadilan, dimana tugas utamanya yaitu untuk melaksanakan panggilan kepada pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Sumenep. Oleh karena itu adanya DDTK ini diharapkan akan meningkatan pengetahuan dan kompetensi dari Jurusita/ Jurusita Pengganti tersebut. (Tim Medsos)