Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Gelar Pisah Sambut Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Dan Panitera Pengganti

pa-sumenep.go.id – Pada siang hari ini, Kamis, 11 Juli 2024, Pengadilan Agama Sumenep menggelar acara pisah sambut untuk Panitera Muda Permohonan yang baru. Acara yang digelar di lobi pengadilan ini dimulai tepat pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya dilaksanakan pelantikan Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Pengganti baru. Momentum ini diharapkan dapat membawa pergantian kepemimpinan yang segar di lembaga peradilan tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Jurusita, PA Sumenep Selenggarakan DDTK Kejurusitaan

Panitera Muda Permohonan sebelumnya, Bapak H. Safiudin, S.H., M.H., turut hadir dalam acara tersebut. Beliau yang baru saja dilantik menjadi Panitera PA Pamekasan, memberikan ucapan terima kasih atas dukungan selama bertugas di Sumenep. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan terbaiknya untuk penggantinya yang baru dilantik.

Sorotan kemudian beralih kepada Panitera Muda Permohonan yang baru, Bapak Sholahuddin, S.H.I. Beliau menyatakan kesediaannya untuk mengemban amanah baru ini dengan penuh integritas dan dedikasi. Sambutan dari beliau menggarisbawahi pentingnya memegang prinsip-prinsip integritas dalam menjalankan tugas di lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep juga turut memberikan sambutannya dalam acara tersebut. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Safiudin atas dedikasi dan sumbangsihnya selama bertugas di PA Sumenep serta mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak M. Ridwan dan tim yang baru, dengan harapan dapat meraih banyak prestasi di masa mendatang. Acara pisah sambut ini kemudian ditutup dengan pemberian tali asih dari pegawai PA Sumenep serta sesi foto bersama untuk memperingati momen penting ini. (Tim Medsos)

Satu pemikiran pada “PA Sumenep Gelar Pisah Sambut Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Dan Panitera Pengganti”

Tinggalkan komentar