pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama Sumenep, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, menunjukkan keahliannya dalam meredam konflik perceraian melalui mediasi. Hari ini, Selasa 26/09/2023, Mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2023/PA.Smp di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumenep. Konflik perceraian ini melibatkan pasangan suami istri yang menghadapi perbedaan pendapat yang mendalam.
Dengan bijak dan teliti, Ibu Zainatul berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak, membimbing mereka menuju kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Ditemui di ruangannya, setelah bertugas, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, menyatakan, “Saya sangat bersyukur bahwa pihak suami istri telah menemukan kesepakatan damai melalui mediasi ini. Kepentingan anak-anak dan kedamaian keluarga adalah prioritas utama kami,” ujarnya. Mengingat ini bukan pertama kalinya Ibu Zainatul berhasil mendamaikan para pihak yang berujung cabut perkara.
Baca juga: Kembali Berhasil, Perkara Cerai Talak Berhasil di Mediasi Oleh Mediator Zainatul Muthiah, S.H.I.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, mengapresiasi kinerja Ibu Zainatul, mengatakan, “Pengalaman dan dedikasi Ibu Zainatul dalam mediasi sangat luar biasa. Kasus ini adalah contoh nyata betapa pentingnya peran mediatpr dalam menyelesaikan konflik keluarga secara damai,” ungkapnya. Mediasi ini diakhiri dengan keberhasilan dimana Pemohon dengan Termohon sepakat untuk rukun kembali. Hal tersebut tidak lepas dari kepiawaian mediator tersebut dengan memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut.
Hal ini tentu membuktikan bahwa dengan komitmen Pengadilan Agama Sumenep yang sungguh-sungguh dalam prinsip musyawarah dapat diutamakan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. Dengan keberhasilan ini, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, menunjukkan bahwa mediasi adalah alat yang efektif dalam menyelesaikan konflik perceraian, mengedepankan solusi yang membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Mediator seperti Ibu Zainatul membantu masyarakat untuk menghindari konfrontasi hukum yang panjang, serta ikut mempromosikan perdamaian di antara pasangan yang bercerai. (Tim Medsos)