Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Kembali Berhasil, Perkara Cerai Talak Berhasil di Mediasi Oleh Mediator Zainatul Muthiah, S.H.I.

pa-sumenep.go.id – Kembali berhasil, tepat hari ini Pengadilan Agama Sumenep mencetak sejarah baru bahwa telah dilakukan mediasi berhasil perkara Cerai Talak Nomor : 285/Pdt.G/2023/Pa.Smp pada Rabu (15/03) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sumenep. Mediasi tersebut dipandu oleh mediator bernama Zainatul Muthiah, S.H.I mediasi tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Baca juga: PA Sumenep Laksanakan Monev Inovasi SATE (Sistem Antrian Terpadu)

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Berawal dengan penjelasan tata cara dan pentingnya mediasi, Zainatul Muthiah, S.H.I kemudian memberikan nasihat-nasihat kepada para pihak terkait dengan persoalan perceraian yang diajukan oleh Pemohon. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.

Mediasi ini diakhiri dengan keberhasilan dimana Pemohon dengan Termohon sepakat untuk rukun kembali. Hal tersebut tidak lepas dari kepiawaian mediator tersebut dengan memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Keberhasilan mediasi dalam perkara ini merupakan hal yang baik. Dengan adanya kesepakatan Para Pihak untuk rukun kembali, mereka menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega atas pelaksanaan mediasi ini. Hal ini tentu membuktikan bahwa dengan komitmen Pengadilan Agama Sumenep yang sungguh-sungguh dalam prinsip musyawarah dapat diutamakan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar