Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Jumlah dan Jenis Pelanggaran

logo pengadilan agama sumenep

JUMLAH DAN JENIS PELANGGARAN Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Pentingnya Reformasi Birokrasi Peradilan, Maka Pengadilan Agama Sumenep Segera menindak lanjuti setiap dugaan pelanggaran yang diterima. Keterangan : Sampai dengan Bulan ini belum terdapat pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sumenep.

Prosedur Peninjauan Kembali

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Sidoarjo Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru … Baca Selengkapnya

Prosedur Kasasi

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Lumajang yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 … Baca Selengkapnya

Prosedur Perkara Tingkat Banding

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di … Baca Selengkapnya

Layanan SMS Informasi Perkara Otomatis

logo pengadilan agama sumenep

SMS PERKARA Pengadilan Agama Sumenep INFO JADWAL SIDANG Ketik : SIDANG(sapsi)NOPERKARA Contoh : SIDANG 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO TANGGAL PUTUS Ketik : PUTUS(sapsi)NOPERKARA Contoh : PUTUS 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO SALINAN PUTUSAN Ketik : SALPUT(sapsi)NOPERKARA Contoh : SALPUT 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO JADWAL SIDANG IKRAR Ketik : IKRAR(sapsi)NOPERKARA Contoh : IKRAR 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO AKTA CERAI Ketik : AC(sapsi)NOPERKARA Contoh : AC 1/Pdt.G/2019/PA.Smp Kirim Ke : +62 81913670666

Hak Pemohon Informasi

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI (berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah: HAK-HAK PEMOHON INFORMASI KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Berperkara di Pengadilan Agama

logo pengadilan agama sumenep

TAHAPAN BERPERKARA Perhatian Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep; Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan; Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan … Baca Selengkapnya

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumenep Kesatu : Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis … Baca Selengkapnya

Biaya Salinan Informasi

logo pengadilan agama sumenep

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangStandar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,- 2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 10.000,- 3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000.-