Tahapan Berperkara di Pengadilan Agama
TAHAPAN BERPERKARA Perhatian Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep; Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan; Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan … Baca Selengkapnya