pa-sumenep.go.id – Pada tanggal 12 Juli 2024, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayam, menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dalam sidang keliling tersebut, terdaftar 19 pihak perkara istbat yang menghadiri proses hukum tersebut.
Baca juga: Menjaga WBK Dengan Tegakkan Disiplin Dan Kebersihan Instansi
Sidang keliling merupakan bentuk layanan hukum yang menjadi solusi bagi mereka yang sulit mengakses keadilan secara konvensional. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyediaan Posbakum Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, menjadi dasar pelaksanaan sidang keliling. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan, seperti Sidang Keliling.
Sidang berlangsung selama satu hari penuh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayam, di mana berbagai perkara istbat diselesaikan secara langsung oleh pihak berwenang dari Pengadilan Agama Sumenep. Ini merupakan bagian dari upaya sistem peradilan yang inklusif dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pedesaan, yang seringkali sulit mengakses kantor-kantor peradilan yang jauh dari tempat tinggal mereka. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menjamin penyelesaian perkara dengan lebih adil dan efisien.
Setelah suksesnya pelaksanaan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Gayam, Moh. Jatim, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, memberikan pernyataan komitmen yang kuat terhadap peningkatan layanan hukum untuk masyarakat. Ditemui setelah acara, beliau dengan tegas menyatakan tekadnya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait. “Kami berupaya agar layanan hukum dapat dirasakan oleh semua masyarakat, terutama yang membutuhkan,” katanya sambil menunjukkan kepedulian terhadap inklusivitas akses hukum bagi setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. (Tim Medsos)