pa-sumenep.go.id – Pagi ini, Pengadilan Agama Sumenep bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan menjadi saksi pelaksanaan sidang keliling yang berhasil menyelesaikan 28 perkara hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan pada hari Jumat, 01 Maret 2024. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai jenis perkara, termasuk isbat nikah, dispensasi nikah, cerai gugat, dan cerai talak.
Baca juga: PA Sumenep Kembali Sukses Gelar Sidang Istbat Nikah Di Kec. Ambunten
Dalam upaya memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sidang keliling kali ini juga bekerjasama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep. Kolaborasi ini memberikan tambahan dukungan dan sumber daya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Sebanyak 18 kasus isbat nikah, 5 dispensasi nikah, 3 cerai gugat, dan 2 cerai talak diselesaikan dengan seksama oleh tim Sidang keliling yang terlibat.
Sidang keliling merupakan bentuk layanan hukum yang menjadi solusi bagi mereka yang sulit mengakses keadilan secara konvensional. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyediaan Posbakum Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, menjadi dasar pelaksanaan sidang keliling. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan, seperti Sidang Keliling.
Setelah suksesnya pelaksanaan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Pragaan, Moh. Jatim, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, memberikan pernyataan komitmen yang kuat terhadap peningkatan layanan hukum untuk masyarakat. Ditemui setelah acara, beliau dengan tegas menyatakan tekadnya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait. “Kami berupaya agar layanan hukum dapat dirasakan oleh semua masyarakat, terutama yang membutuhkan,” katanya sambil menunjukkan kepedulian terhadap inklusivitas akses hukum bagi setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. (Tim Medsos)