pa-sumenep.go.id – Pada pagi ini, Rabu, 28 Februari 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambunten menjadi saksi pelaksanaan Sidang Keliling yang diikuti oleh 25 perkara permohonan isbat nikah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Sumenep dan KUA Kecamatan Ambunten, yang menyediakan Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling. Menurut H. Safiudin, SH. MH, Panmud Permohonan PA Sumenep, menyatakan “Adanya sidang keliling ini guna meningkatkan pelayanan super prima pada masyarakat pencari keadilan,” jelasnya. Menurutnya, dengan adanya sidang keliling ini masyarakat tidak perlu datang ke PA Sumenep, sehingga asaz sederhana, cepat, dan biaya ringan tercapai.
Sidang Keliling sendiri adalah salah satu bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyediaan Posbakum Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling.
Dalam Sidang Keliling ini, Diikuti 25 pasutri yang telah terdaftar dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat yang hadir dalam sidang keliling ini juga mendapatkan pelayanan hukum secara langsung tanpa harus datang ke Pengadilan Agama. Hal ini merupakan langkah positif dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kecamatan Ambunten.
Diharapkan kegiatan ini dapat membantu mempermudah proses hukum bagi masyarakat serta meningkatkan pelayanan di bidang peradilan agama. Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait guna memberikan layanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait guna memberikan layanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya ditemui setelah acara. (Tim Medsos)