
pa-sumenep.go.id – Pada pagi hari Kamis (13/02/2025), Sekretaris bersama Kasubbag Umum dan Keuangan mengikuti Zoom meeting mengenai Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi MA RI. Rapat ini membahas langkah-langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota, dan satker untuk menerapkan efisiensi anggaran.
Baca juga: Rapat Monev Kesekretariatan PA Sumenep Bahas Kendala dan Solusi
H. Sahwan, S.H., M.H selaku Kabiro Perencanaan BUA MA RI mengungkapkan bahwa MA telah menyiapkan berbagai langkah untuk memenuhi perintah efisiensi anggaran yang diberikan oleh Presiden. “Kami sudah melakukan pengurangan kegiatan rapat di luar kantor dan menggunakan teknologi informasi untuk rapat secara maksimal,” katanya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan memastikan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, MA juga mengoptimalkan penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta membatasi perjalanan dinas untuk keperluan pembinaan dan monitoring. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu dan fokus pada prioritas yang lebih penting. Dalam rapat tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik dalam setiap langkah efisiensi anggaran yang diambil.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, MA juga berupaya mengajukan pembukaan blokir anggaran untuk belanja barang dan pembangunan gedung pengadilan yang sudah memasuki tahap perencanaan. Langkah ini diambil agar proses pembangunan infrastruktur pengadilan tetap berjalan tanpa hambatan. Dengan begitu, MA dapat tetap menjalankan fungsinya dengan lebih efisien dan efektif. (Tim Medsos)