pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali melaksanakan penyerahan Uang Nafkah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara cerai talak dengan Nomor: 1507/Pdt.G/2023/PA.Smp yang ditetapkan pada tanggal 06 Februari 2024. Penyerahan uang titipan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Februari 2024. Melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), uang nafkah sejumlah Rp. 35.000.000 diserahkan kepada Kasa Hukum penggugat di ruang PTSP.
Baca juga: Fokus Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak, PA Sumenep Jembatani Pemberian Uang Nafkah
Uang Nafkah tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum penggugat Abdul Aziz, S.H kepada kuasa hukum tergugat Sayafrawi, S.H. Pembayaran tersebut terdiri dari nafkah mut’ah sebesar Rp. 10.000.000, anak sebesar Rp. 1.000.000, iddah sebesar Rp. 12.000.000, dan madhiyah/lampau sebesar Rp. 12.000.000. Proses penyerahan uang ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan perkara cerai talak, untuk selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada perempuan dan anak yang terlibat.
Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan perkara cerai talak. Diharapkan, proses penyerahan uang nafkah ini dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada perempuan dan anak yang terlibat dalam perkara cerai talak tersebut. Dengan penyerahan uang nafkah sebesar Rp. 35.000.000, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada perempuan dan anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Proses penyerahan uang nafkah ini mencerminkan komitmen untuk memenuhi hak-hak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sumenep. Nafkah mut’ah, nafkah anak, iddah, dan madhiyah/lampau yang telah dihitung dan diserahkan secara rinci melalui proses hukum diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat. Semoga dengan penyelesaian ini, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidupnya masing-masing dengan lebih baik, dan keadilan serta kesejahteraan dapat terwujud dalam kehidupan mereka setelah proses cerai talak ini. (Tim Medsos)