Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Fokus Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak, PA Sumenep Jembatani Pemberian Uang Nafkah

pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama Sumenep, Imramn Saleh, S.H kembali berhasil menyelesaikan proses Penyerahan Uang Nafkah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara cerai talak dengan Nomor: 1604/Pdt.G/2023/PA.Smp yang ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2024. Penyerahan uang titipan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Februari 2024. Melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), uang nafkah sejumlah Rp. 24.000.000 diserahkan kepada pihak penggugat di ruang PTSP.

Baca juga: Perpisahan dengan Pengabdian: Ketua PA Sumenep Pamit

Uang Nafkah tersebut diserahkan langsung oleh penggugat kepada orang tua (kuasa) tergugat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penyerahannya pun disaksikan oleh kedua petugas PTSP PA Sumenep. Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Januari 2024, di mana salah satu amar putusan penggugat diwajibkan untuk membayar nafkah kepada tergugat.

Pembayaran tersebut terdiri dari nafkah mut’ah sebesar Rp. 5.000.000, anak sebesar Rp. 2.000.000, iddah sebesar Rp. 6.000.000, madhiyah/lampau sebesar Rp. 6.000.000, dan Harta bersama Rp. 5.000.000. Proses penyerahan uang ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan perkara cerai talak, untuk selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada perempuan dan anak yang terlibat. Keberadaan saksi ini menjadi bukti bahwa proses penyerahan uang titipan dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang teguh.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama bahwa salah satu kewenangannya mengadili perkara perceraian. Yang mana perkara perceraian yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terdiri dari dua macam yakni cerai talak dan cerai gugat. Pada perkara cerai talak Pasal 140 KHI mewajibkan bekas suami untuk memberikan nafkah mut‟ah, nafkah madiyah, nafkah iddah, dan nafkah anak. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar