Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Panmud. Permohonan Berikan Pembekalan Materi Berupa Hukum Formil Dan Materil

pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 23 November 2023, mahasiswa praktikum dari Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep menghadiri sesi pembekalan yang diadakan di ruang pertemuan Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Sesi kali ini menampilkan Panitera Muda Permohonan, Bapak Syafiuddin, S.H., M.H, sebagai pembicara utama. Dalam pembekalan ini, beliau membawakan materi yang fokus pada hukum formil dan materil.

Baca juga: PA Sumenep Siapkan Ruang Tunggu Tambahan Demi Kenyamanan Para Pihak Berperkara

Materi dimulai dengan penekanan pada tujuan mahasiswi yang menjalani praktikum di pengadilan, yaitu untuk mengintegrasikan teori hukum yang diperoleh di kampus dengan praktik di pengadilan. Hal ini dianggap sebagai bekal penting bagi mahasiswa untuk menjembatani kesenjangan antara konsep teoritis (Das sollen) dan praktik sehari-hari di pengadilan (Das sein). Selanjutnya, Panitera Muda Permohonan memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah dasar hukum yang sering muncul di masyarakat.

Pemahaman terhadap istilah dasar hukum dianggap krusial karena, setelah menyelesaikan kuliah, mahasiswa hukum akan dihadapkan pada tanya jawab masyarakat terkait persoalan hukum. Beliau berpendapat, “Ini adalah upaya untuk menghindari ketidaktahuan istilah dasar yang dapat membuat seorang sarjana hukum terlihat tidak kompeten di mata masyarakat,”ujarnya. Lebih lanjut, panmud permohonan mengulas hukum formil baik dalam ranah pidana maupun perdata, serta memberikan pemaparan mendalam mengenai hukum materiel perdata dan pidana di Pengadilan Agama.

Proses hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim dijelaskan secara rinci, dengan fokus pada hukum perdata baik dari segi materil maupun formil di PA Sumenep. Sebagai tahap penutup, mahasiswi yang hadir diajak untuk memahami dan mempelajari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai dasar penggunaan hukum acara di Pengadilan Agama. Keseluruhan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang kokoh bagi mahasiswa praktikum INSTIKA dalam menghadapi tantangan praktik hukum di lapangan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar