pa-sumenep.go.id – Dalam rangka Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep mengadakan kegiatan Diskusi Panel dengan tema “Selamatkan Perempuan dan Anak dari Degradasi Moral” Tahun 2023 di Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini Selasa (28/03) pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep Suswati, S.H. mewakili Ketua untuk menghadiri acara tersebut di Gedung Pertemuan De Baghraf Hotel Sumenep.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta dengan rincian dari Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan diantaranya dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sumenep, dkk. Diketahui Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H turut hadir untuk membuka kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep. Beliau menyampaikan “bahwa memberikan perlindungan dan rasa aman pada perempuan dan anak adalah amanat undang-undang yang telah berlaku,” ujarnya. Lebih lanjut beliau mengatakan “adanya kegiatan ini menyadarkan kita bahwa keberadaan perempuan di Indonesia diharapkan bisa memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Tapi sering kita temui bahwa perempuan sering dijadikan obyek dan eksploitasi yang kurang berkenan,”lanjutnya.
Selanjutnya arahan dari Bapak Trimo, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa Degradasi moral adalah kemerosotan atau lunturnya nilai dan moral yang berlaku di dalam masyarakat, contohnya: 1. Gaya berpacaran dan berpakaian yang bebas; 2. Berbahasa dengan kasar; 3. Tidak sopan dan tidak menghormati yang lebih tua; 4. Lupa berterima kasih; 5. Gengsi mengucap maaf; 6. Berperilaku curang. Maka dari itu beliau mengajak parapeserta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang meliputi: Peran keluarga dengan Memberikan perhatian yang cukup serta pola asuh yang tepat, Peran sekolah dengan Memaksimalkan potensi, keterampilan, serta minat setiap siswa, Peran masyarakat dengan Menyediakan wadah bagi anak untuk melakukan kegiatan yang positif, dan Peran pemerintah dengan Mengadakan sosialisasi, pelatihan, serta pembinaan bagi anak.
Kemudian materi dilanjutkan oleh IPDA Sirat, S.H. yang mengatakan “Dalam proses penanganan kekerasan terhadap perempuan penting dan perlu mempertimbangkan kaca mata gender, mulai dari pemeriksaan oleh polisian, jaksa dan proses peradilan oleh hakim,”tegasnya. Demikian dengan berakhirnya kegiatan tersebut semoga seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lintas sektor sehingga para perempuan korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif. (Tim Medsos)