pa-sumenep.go.id – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Pengadilan Agama di Indonesia, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia yang berlangsung pada 20 Maret s.d. 1 April 2023 bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Bogor. Dalam hal ini Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A mengikuti kegiatan tersebut dengan total peserta 40 orang. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan dengan metode Blended learning dan dibagi menjadi 2 tahapan,yakni: 1. Tahap I (Pembelajaran Mandiri E-Learning) : 20 s.d 24 Maret 2023; 2. Tahap II (Pembelajaran Tatap Muka Klasikal) : 26 Maret s.d. 1 April 2023.
Baca juga: Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan ASN, Ketua PA Sumenep Hadiri Pengajian Ramadhan
Kegiatan di Tahap I ini merupakan pembelajaran e-learning yang dilaksanakan secara daring dengan total 6 materi antara lain: Kapita Selekta Hukum Waris Islam dalam Perspektif MA RI dengan pemateri Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, Kode Etik dan PPH oleh Kabawas MA RI, Hukum Kewarisan Islam Klasik dengan pemateri Sri Hidayati, M.Ag, Hukum Waris Yang berlaku di Indonesia dengan pemateri Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H., Hukum Waris Islam di Indonesia dengan pemateri Dr. H. Chandara Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan Problematika Penyelesaian Perkara Waris dengan pemateri Dr. H. Edy Riadi, S.H., M.H. Yang Mulia Ketua rutin mengikuti pembahasan tersebut secara daring di ruang Ketua Pengadilan Agama Sumenep sejak Senin, (20/03) s.d. Jumat (24/03).
Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan pelatihan pada Tahap II yang berlangsung selama seminggu kedepan dan dimulai dengan hari ini Senin (27/03) s.d. Sabtu (01/04). Kegiatan tersebut dimulai dengan Pembukaan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan pelatihan masih berlanjut sampai detik ini. Diketahui pelatihan tersebut wajib diikuti oleh seluruh peserta terlampir kecuali dengan alasan tertentu. Hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 butir ke 10 berperilaku Profesional yang mewajibkan Hakim dan Aparatur Peradilan untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja. (Tim Medsos)