pa-sumenep.go.id, Rabu, 24 Februari 2021 Pengadilan Agama Sumenep menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris Nomor 33/Pdt.P/2021/PA.Smp yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Sumenep dengan dua PA lain yaitu PA Denpasar Kelas IA dan PA Jakarta Timur.
Persidangan perkara dilakukan oleh Hakim pemeriksa perkara Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. yang juga ketua PA Sumenep didampingi Panitera Pengganti Rahayuningrum, S.H.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.
Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab-menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.
Ditemui usai persidangan, Ketua PA Sumenep Moh. jatim, S. Ag., M.H. mengatakan persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara.
“Bayangkan jika kita harus menghadirkan para pihak berperkara secara langsung dari Bali dan Jakarta Timur. Berapa kira-kira biaya yang dikeluarkan, berapa lama pula kira-kira waktu yang dibutuhkan dan terlebih lagi tenaga yang dikeluarkan. Namun dengan adanya fasilitas persidangan virtual sepeti ini, kita bisa memangkas itu semua. Apalagi saat ini kondisi kita khususnya di Indonesia masih terkena dampak pandemi Covid-19. Selain mereka mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi pasti akan mengeluarkan juga biaya untuk persyaratan bepergian jauh/luar kota.” imbuhnya. (SPN)