pa-sumenep.go.id – Rabu, 11/02/2023 Yang Mulia Ketua Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., Wakil Ketua Bapak Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Hakim Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. dan Nurjumaatun Agustinah, S.Ag., Panitera Bapak Imran Saleh, S.H., dan Panitera Muda Gugatan Moh. Hasyim, S.H. dan Panitera Muda Permohonan Ibu Rahayuningrum, S.H., serta Petugas e Court Moh. Halil mengikuti Sosialisasi e Court secara daring di Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Sosialisasi tersebut dimulai dari pukul 13.30 WIB s.d. 15.30 WIB. Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Martomo, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA yang bertindak sebagai pemateri.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan yang Prima, PA Sumenep jalin Kerjasama dengan Posbakumadin
Aplikasi e-Court sendiri merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kehadiran e–Court untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Selain itu, e–Court juga berfungsi untuk menyederhanakan pelayanan, cepat, dan biaya ringan. Sosialisasi tersebut juga membahas tentang tata cara penggunaan beberapa item dari administrasi elektronik seperti: e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation dan e-Upaya Hukum Banding. Penguna e Court sendiri adalah Pengguna Terdaftar (Advokat, Pengurus, dan Kurator), dan Pengguna Lain (Perseorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil).
Sedikit informasi bahwa pada e-Filing bahwa perkara prodeo bisa didaftarkan melalui e Court Pengguna terdaftar/pengguna lain mengunggah dokumen permohonan dan bukti ketidakmampuan ekonomi, pada e-Payment pengguna dapat melakukan pembayaran setelah mendapat verifikasi dari Pengadilan, pada e-Summons Panggilan secara elektronik adalah untuk 1) penggugat; 2) tergugat yang dicantumkan domisili
elektroniknya dalam gugatan; 3) tergugat yang setuju bersidang secara elektronik; dan 4). Para pihak yang
proses perkaranya dilakukan secara elektronik, sedangkan di e-Litigation Penggugat diberi kesempatan 2 hari untuk perubahan permohonan sebelum jawaban tergugat. (Tim Medsos)