Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Mengikuti Pendampingan Pembangunan ZI dari Waka PTA Surabaya

Sumenep l www.pa-sumenep.go.id

Kamis (11/02/2021) Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Pendampingan Pembangunan ZI.

Kegiatan ini juga diikuti oleh semua PA se-wilayah PTA Surabaya dengan fasilitas Zoom Meeting melalui Media Center masing-masing satuan kerja.

Pendampingan dimulai dari pukul 09.00 WIB s.d selesai. dengan jumlah total peserta/satuan kerja yang mengikuti kegiatan pendampingan sebanyak 37 satuan kerja.

Dalam sambutan pengantarnya Waka PTA menyampaikan apresiasi bagi seluruh PA yang berjuang membangun Zona Integritas. “Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya baik kepada PA yang telah mendapat predikat WBK atau belum. Momen tahun ini bisa kita jadikan langkah awal kita lagi. Bagi yang sudah meraih WBK, maka ditingkatkan ke WBBM. Sedangkan PA yang belum WBK, tentu sudah mengetahui kekurangan dan kelebihan sehingga bisa berhasil meraih WBK di tahun ini“.

Baca juga : KemenpanRB Berikan Predikat WBK PA Sumenep

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Sumenep menjadi salah satu PA yang dinyatakan lolos dan meraih predikat WBK dari KemenpanRB akhir tahun 2020 lalu bersama dengan 7 (tujuh) satuan kerja lain di wilayah PTA Surabaya. Dan menjadi satu-satunya PA di wilayah Madura yang berhasil meraih predikat WBK.

(Ketua & Tim ZI PA Sumenep mengikuti Pendampingan)

Hadir dalam Pendampingan tersebut Tim Pembangunan ZI PA Sumenep antara lain : Drs Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. sebagai Ketua Tim ZI, Sapuan, S.H., M.H.I. sebagai Koordinator Area I dan sekaligus Penilai Internal, para Koordinator Area  II sampai dengan VI serta para operator baik dari kepaniteraan dan kesekretariatan.

Dalam kesempatan tersebut Waka PTA Surabaya H. Cholidul Azhar, S.H., M.Hum. dan Tim menyampaikan poin-poin materi pendampingan sebagai berikut:

  1. Penyebab kegagalan dalam penilaian salah satunya data PA yang diupload di PMPZI, tidak langsung muncul. Sementara KemenpanRB menginginkan data instant yang jika diklik langsung keluar agar mudah dalam penilain.
  2. Pengurutan Eviden, Pengelompokan dan Penomoran dan jangan sampai salah dalam penempatannya
  3. Memastikan Survei Kepuasan Masyarakat dan IPAK dilakukan dan ditindak lanjuti serta dilengkapi dengan evidennya terutama di Website.
  4. Memastikan Kecocokan data antara eviden dengan realita yang ada.

Meskipun acara pendampingan sempat terkendala karena adanya pemadaman listrik daerah Surabaya yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pendampingan, beberapa menit setelahnya kegiatan berjalan kembali dengan lancar dan ditutup dengan tanya jawab serta masukan dari satuan kerja tingkat pertama.

Oleh : Lili Nur Indah Sari

Editor : Sapuan