pa-sumenep.go.id – Pada Jumat, 19 Juli 2024 Pimpinan Pengadilan Agama Sumenep mengikuti sesi pembinaan yang diselenggarakan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, dan untuk peserta dari PA Sumenep mengikuti dari Media Center. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para hakim dan staf pengadilan tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif serta penerapannya dalam konteks pengadilan agama.
Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI memberikan arahan yang mendalam mengenai pentingnya menerapkan keadilan yang bersifat restoratif di pengadilan. Mereka juga memberikan contoh-contoh praktis tentang bagaimana pendekatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Diskusi antara peserta pembinaan juga mencakup strategi-strategi untuk mengatasi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif di Pengadilan Agama Sumenep.
Adapun materi yang dibawakan antara lain: Optimalisasi E-court, Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan OLEH Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H, Beberapa Persoalan Teknis Dan Administrasi Yudisial Dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Oleh Heru Pramono (Panitera Mahkamah Agung RI), Reformasi Birokrasi Untuk Mewujudkan Visi Mahkamah Agung oleh Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Dirjen Badilmiltun, Pembinaan Bidang Kesekretariatan Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia oleh Sugiyanto, S.H., M.H (SekMA RI), Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Sugiyanto, S.H., M.H. (Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI), dan Program BDSK TA 2024.
Acara pembinaan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembelajaran dan diskusi mengenai keadilan restoratif secara berkesinambungan. Dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembelajaran dan diskusi secara berkelanjutan, mereka menunjukkan komitmen untuk meningkatkan layanan peradilan mereka agar lebih bermakna dan memberdayakan masyarakat. Semoga prinsip-prinsip yang dipelajari dapat diterapkan dengan efektif dalam praktik sehari-hari, menghasilkan sistem peradilan yang lebih adil dan berempati bagi semua yang terlibat. (Tim Medsos)