pa-sumenep.go.id – Suhaimi, S.E selaku operator BMN Pengadilan Agama Sumenep menghadiri kegiatan bimbingan teknis implementasi SIMAN v2 dan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPKNL Pamekasan, pada Selasa, 28/05/2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh satuan kerja yang berada pada lingkup wilayah KPKNL Pamekasan.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Tindaklanjut Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 Secara Daring
KPKNL Pamekasan sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. SIMAN sebagai aplikasi pengelolaan BMN yang wajib digunakan oleh seluruh satker pada saat ini telah mengalami pengembangan menjadi SIMAN V2. Maka dari itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja yang berada pada lingkup wilayah KPKNL Pamekasan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja khususnya kepada para operator BMN untuk dapat lebih optimal dalam menggunakan aplikasi SIMAN V2 untuk pengelolaan BMN yang tertib dan lebih baik ke depannya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aplikasi ini, diharapkan para operator BMN dapat menggunakan sumber daya tersebut secara optimal, sehingga pengelolaan BMN dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal ini akan membantu dalam menciptakan tata kelola BMN yang lebih baik dan lebih efisien ke depannya.
Disamping itu, KPKNL Pamekasan juga terus menyuarakan nilai-nilai dan sikap antikorupsi serta antigratifikasi kepada seluruh peserta sosialisasi tersebut. Kehadiran PA Sumenep dalam kegiatan tersebut memberikan tambahan nilai karena sebagai peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), mereka turut menyuarakan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, melalui kolaborasi ini, pesan-pesan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat lebih merata disampaikan kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan BMN. (Tim Medsos)