Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Tindaklanjut Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 Secara Daring

pa-sumenep.go.id – Kusno Rahardi, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, didampingi oleh operator Barang Milik Negara (BMN) Suhaimi S.E. aktif mengikuti kegiatan tindak lanjut penyelesaian penertiban BMN. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 secara daring. Acara tersebut berlangsung di Ruang Lobi Pengadilan Agama Sumenep pada Senin, 28 Mei 2024.

Baca juga: Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep Mendorong Implementasi Manajemen Kinerja yang Efektif

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Koordinator Wilayah (DIPA 01) Jawa Timur dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan penataan dan pengelolaan aset negara secara lebih efisien dan transparan. Dalam kegiatan tersebut, Kusno Rahardi dan Suhaimi terlibat secara aktif dalam diskusi dan workshop yang bertujuan untuk mengimplementasikan SIMAN v2 dengan lebih baik di lingkungan Pengadilan Agama Sumenep.

Mereka berkesempatan untuk memahami lebih dalam tentang teknis dan tata kelola aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kusno Rahardi menyatakan, “Kegiatan ini sangat penting bagi kami dalam meningkatkan pengelolaan aset negara di Pengadilan Agama Sumenep. Dengan adanya SIMAN v2, kami berharap dapat melakukan penataan dan pemantauan aset negara dengan lebih efektif dan transparan” imbuhnya.

Sementara itu, Suhaimi menambahkan, “Kami siap mendukung implementasi SIMAN v2 ini dan akan berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas terkait penataan dan pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Sumenep” tambahnya. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Diharapkan dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Sumenep dapat lebih baik lagi dalam mengelola aset negara sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar