pa-sumenep.go.id – Pada Jumat, 29 November 2024, para Hakim dan Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan IAIN Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di ruang media center dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, memberikan sambutan awal yang mengapresiasi kolaborasi ini.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting untuk mempererat kerja sama dalam bidang pendidikan dan peradilan,” ujar Muchlis dalam sambutannya. Setelah acara penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi yang bertujuan untuk memperkenalkan sistem penunjang putusan hakim dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Aplikasi tersebut merupakan hasil riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo yang diberi nama Dispenku.
Sosialisasi aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengadilan dalam memberikan keputusan terkait dispensasi perkawinan, terutama untuk menjaga kepentingan anak. Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep, yang turut hadir, menyatakan bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat dalam meminimalisir kesalahan administratif. “Dengan adanya aplikasi Dispenku, proses hukum akan lebih efisien dan transparan,” ungkap Mohammad Aghfar Musyaddad, Hakim PA Sumenep.
Kegiatan tersebut ditutup dengan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, dengan tema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah”. Kuliah tamu ini membahas pentingnya dispensasi kawin dalam konteks keadilan sosial dan kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi landasan utama dalam setiap keputusan hukum yang diambil. (Tim Medsos)