pa-sumenep.go.id – Pada Selasa (26/11/2024), Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I memberikan materi kepada mahasiswa magang Universitas Annuqayah. Acara yang berlangsung di ruang pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi jalannya praktikum selama dua hari, khususnya mengenai persidangan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam hukum acara yang relevan dengan alat bukti dalam persidangan.
Baca juga: KOPI GIRAS PTA Surabaya Bahas Tata Cara Pelaksanaan Sita Jaminan
Dalam pemaparannya, Moh. Jatim menjelaskan mengenai berbagai jenis bukti yang digunakan dalam persidangan, mulai dari bukti tertulis hingga bukti sumpah. Ia mengungkapkan bahwa pemahaman tentang alat bukti sangat penting untuk memastikan jalannya persidangan yang adil dan transparan. “Setiap bukti yang diajukan dalam persidangan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh hukum,” tegasnya.
Selain itu, materi juga mencakup penjelasan mendalam mengenai bukti saksi, pengakuan, dan persangkaan yang sering dijumpai dalam berbagai kasus. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara kerja sistem peradilan dalam memverifikasi kebenaran suatu perkara. Mahasiswa magang pun diberi kesempatan untuk lebih memahami bagaimana peran setiap jenis bukti berkontribusi dalam penegakan hukum.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan diskusi terbuka yang memungkinkan mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi tentang berbagai dinamika yang terjadi dalam persidangan. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih menggali pengalaman praktikum yang mereka jalani. Para mahasiswa berharap dapat memanfaatkan ilmu yang didapat untuk karir mereka di masa depan, terutama dalam dunia peradilan. (Tim Medsos)