pa-sumenep.go.id – Dalam rangka pemutakhiran data peserta khususnya segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pengadilan Agama Sumenep mengutus perwakilannya yaitu Kamelia Elfani Sodiqoh, A.Md.A.B selaku Bendahara untuk menghadiri acara Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran PPNPN. Acara tersebut diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Hotel de Baghraf Jl. Panglima Sudirman No.5-5a, Lingkungan Delama Kabupaten Sumenep pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023 pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB. Untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kegiatan tersebut Kamelia membawa Bukti Pembayaran PPNPN, Daftar nominatif/daftar nama dan gaji PPNPN, serta Berita Acara Rekonsiliasi data PPNPN.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Super Prima Menuju WBBM
Kegiatan tersebut berupa Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan salah satu program strategis nasional, dalam upaya untuk memastikan kembali keakurasian data peserta dan iuran wajib (IW) PPNPN dan penyamaan data antara BPJS kesehatan dalam program Jaminan. Bapak Murraqib Kepala BPJS Cabang Pamekasan mengatakan “JKN hanya bisa berjalan dengan iuran, untuk itu mari bersama-sama mengingatkan dan memenuhi kewajiban peserta JKN, demi menjaga kesinambungan program JKN, hanya dengan cara itu, kami bisa berlanjut dan ditahun 2024,tidak ada kenaikan iuran” tuturny Kesehatan Nasional (JKN),”tuturnya.
Kepala BPJS Cabang Sumenep mengatakan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah suatu kewajiban dimana dibutuhkan sinergitas dan kerjasama yang baik guna kelancaran program JKN-KIS. Ia mengungkapkan bahwa BPJS kesehatan selaku penyelengara tidak akan bisa berbuat banyak tanpa dukungan penuh dari Instansi terkait dalam pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi ini, juga menampilkan sesi tanya jawab antar tamu undangan. Demikian acara Rekonsiliasi tersebut semoga komunikasi antar ke dua instansi tetap berjalan dan intens agar terhindar dari hal-hal yang merugikan yang berdampak kepada pengguna JKN kedepannya.