Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Selenggarakan Sidang Keliling Putaran ke-3

pa-sumenep.go.id – Cuaca Panas tidak menghalangi Aparatur Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A melaksanakan Sidang di Luar Gedung / Sidang keliling Putaran ke-3 (tiga) pada hari ini Rabu (22/02/2023). Kegiatan Sidang keliling ini diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep sejak pukul 08.30 WIB. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sumenep sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Baca juga: PA Sumenep hadiri Acara Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran PPNPN Oleh BPJS Kesehatan

Hakim yang turut serta dalam Pelaksanaan Sidkel kali ini Hirmawan Susilo, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. serta Panitera Imran Saleh, Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah dan Panitera Muda Gugatan Moh. Hasyim, S.H. juga turut hadir dalam pelaksanaan Sidang keliling di KUA Kec. Guluk Guluk. Rombongan petugas lainnya seperti Petugas Sidang Hidayatur Rahman, S.H. dan Moh. Halil, S.H., sedangkan Tim perlengkapan yang diutus oleh Kasubbag Umum PA Sumenep Guntur dan Mat Suhriyanto, Fransiska Yuda Hadi P., S.Kom. bertugas sebagai fotografer turut mensukseskan acara tersebut.

Diketahui Terdapat 18 perkara yang disidangkan pada Sidkel kali ini, dengan rincian 16 perkara Itsbat Nikah dan 2 perkara Dispensasi Kawin. Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua pada Sidang keliling kali ini mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Guluk-guluk yang telah bekerjasama dalam memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan saat pelaksanaan Sidang Keliling ini. Lebih lanjut beliau berharap bahwa “dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat menghemat waktu dan biaya para pihak berperkara,”ungkapnya. Hal tersebut juga merupakan wujud dari Pelayanan Super Prima terhadap pencari keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar