pa-sumenep.go.id – Mahasiswa Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk turut berpartisipasi dalam pengembangan keilmuan mereka melalui kegiatan praktikum Hukum Acara Peradilan Agama di Pengadilan Agama Sumenep pada Senin, 04 Februari 2024. Kegiatan ini dibina langsung oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Hirmawan Susilo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai dosen pamong mahasiswa INSTIKA. Pada kesempatan tersebut, Hirmawan memberikan pembekalan dasar terkait Sistem Operasional Prosedur (SOP) dalam mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama.
Baca juga: Langkah-Langkah Menuju WBBM, Kebersihan dan Pelayanan Prima sebagai Prioritas Utama
Pembekalan ini menjadi landasan penting bagi mahasiswa INSTIKA dalam menjalani praktikum Hukum Acara Peradilan Agama. Di mana mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang telah mereka pelajari di kampus ke dalam situasi praktis di pengadilan. Praktikum Hukum Acara Peradilan Agama di Pengadilan Agama Sumenep merupakan bagian dari upaya INSTIKA Guluk-Guluk untuk menguatkan keilmuan mahasiswa mereka, khususnya dalam bidang hukum Islam.
Tujuan utama dari praktikum ini adalah meningkatkan keterampilan mahasiswa terkait praktik hukum Peradilan Agama, yang merupakan lembaga penegak hukum dengan hukum Islam sebagai hukum materilnya. Selain itu, melalui praktikum ini diharapkan mahasiswa dapat memahami secara mendalam bagaimana cara melakukan upaya hukum, termasuk memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan. Hal ini sejalan dengan misi INSTIKA dalam mencetak lulusan yang tidak hanya memiliki pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat diterapkan di lapangan.
Pengadilan Agama Sumenep berperan aktif dalam mendukung peningkatan kapasitas mahasiswa INSTIKA. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda baik bagi institusi pendidikan maupun lembaga peradilan. Mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk yang mengikuti praktikum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum Islam di masa mendatang. (Tim Medsos)