Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua, Muhamad Imron, S.Ag, M.H.I, bersama Sekretaris, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag dan Staff IT Jazaak Firdaus Syafaat, S.T, Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada senin, 04/03/2024 yang bertempat di media center PA Sumenep. Webinar tersebut diselenggarakan secara daring dan disiarkan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Badilag TV. Webinar tersebut mengusung tema “Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Selain diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama, webinar ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yakni Anna Devi – Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik. Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Kegiatan tersebut berlangsung dari Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Baca juga: Membangun Generasi Hukum Yang Cerdas, PA Sumenep Buka Peluang Mahasiswa INSTIKA Guluk-Guluk Untuk Belajar

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu dan Himne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, Mirwan, S.H.I., M.H selaku Wakil ketua PA Pandan dan pembacaan Doa, oleh Dr Salman, S.H.I., M.H selaku Wakil Ketua PA Bangko. Setelahnya sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diwakilkan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau mengatakan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu bagian dari tata kelola dalam rangka membangun birokrasi yang bersih dari korupsi yang lepas dari korupsi.

Menurutnya, “program ini perlu diperkuat, perlu diperkokoh agar program-program penguatan integritas itu berjalan dengan baik,” ujarnya. Kemudian, Ada 4 poin penting terkait program gratifikasi yang perlu kita jadikan pegangan, yakni: 1. No Bribery (Tidak Ada suap menyuap); 2. No Tip (tidak ada komisi tanda terimakasih baik berupa barang ataupun uang); 3. No Gift (tidak ada gratifikasi); dan 4. No Luxurious Hospitality ( Tidak ada keramahtamahan mewah). Setelah resmi membuka acara, webinar kini menuju ke inti acara yakni penyampaian materi dari narasumber.

Beliau membahas terkait pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pemberantasan yang efektif. Mulai dari tugas KPK sampai pada Karakteristik Fraud. Beliau juga menyampaikan tenrang 5 pagar pengaman diri untuk mengindari Gratifikasi dan Korupsi, yakni: 1. values; 2.Kualitas Pengendalian Intern; 3. Peran Internal Auditor; 4. Peran External Auditor; 5. Community Oversight/Outer Insight. Webinar kemudian diakhiri dengan tanya jawab peserta dan narasumber. Semoga dengan adanya webinar ini, seluruh aparatur peradilan menyadari dampak positif dari perilaku yang bersih dan integritas dalam mencegah korupsi. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar