pa-sumenep.go.id – Sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 511/KPTA.W13-A/PL1.2.1/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 hal Permohonan Persetujuan Perpanjangan Sewa Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Agama Sumenep dan surat Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep Nomor 191/SEK.PA.W13-A32/HM2.1.3/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 hal Permohonan Perpanjangan Sewa Lahan Kantin Pengadilan Agama Sumenep. Terhadap usulan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pamekasan melakukan penelitian dan survei lapangan dalam rangka Penilaian BMN untuk mendapatkan nilai wajar sewa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada senin, 04/03/2024.
Setelah sampai di lokasi, Tim Penilai KPKNL Pamekasan langsung melakukan kegiatan survei. Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Sekretaris, Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag dan Kasubbag. Umum dan Keuangan, Kusno Rahardi, S.H. Kemudian, Barang Milik Negara yang akan disewakan adalah sebagian lahan kantor Pengadilan Agama Sumenep yang disewakan untuk kantin.
Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian atas sewa Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Pamekasan tersebut merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan Nilai Wajar atas sewa (estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu aset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian) yang nantinya akan digunakan oleh KPP Pamekasan untuk melaksanakan pemanfaatan melalui sewa. Tim Penilai harus mampu melihat, memahami, serta menelaah kondisi barang yang akan dinilai sebaik mungkin agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi fisik objek tersebut.
Setelah melaksanakan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Pamekasan melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan (BASL). Berita Acara Survei Lapangan (BASL) ini digunakan untuk mempertegas bahwa survei lapangan telah dilaksanakan sedemikian rupa yang mencakup data hari, tanggal, lokasi, serta uraian singkat objek dan hasil penilaian. Selanjutnya, akan ditetapkan harga limit atau harga wajar objek yang nantinya akan digunakan oleh Pengadilan Agama Sumenep untuk melaksanakan pemanfaatan melalui sewa. (Tim Medsos)