Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Melalui Program Indonesia Bisa, PA Sumenep Serukan Pencegahan Pernikahan Anak Di Bawah Umur

pa-sumenep.go.id – Rabu, 20 September 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, menjadi narasumber dalam acara “Indonesia Bisa” yang diselenggarakan di Program Studio Pro 1 RRI Sumenep. Dalam kesempatan ini, beliau membahas topik yang sangat relevan dan penting, yaitu pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan anak di bawah umur adalah masalah serius yang masih menghantui sebagian masyarakat Indonesia.

Bapak Jatim memberikan pandangan mendalam mengenai dampak negatif dari praktik ini terhadap anak-anak yang terlibat, termasuk risiko kesehatan fisik dan mental, serta kesempatan pendidikan yang terbatas. Dalam diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit, Bapak Jatim juga menguraikan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sumenep untuk mengatasi permasalahan ini. Beliau memaparkan bahwa untuk mencegahnya itu berangkat dari banyak faktor. “tidak hanya dari sisi keagamaan, ini juga berkaitan dengan lingkungan, pendidikan, dan kondisi sosial-ekonomi,”ujarnya.

Baca juga: Morning Briefing Untuk Tingkatkan Koordinasi Dan Kualitas Pelayanan PA Sumenep

Beliau juga memaparkan bahwa batas usia pernikahan anak usia dini sesuai dengan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Bahwa Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pengajuan dispensasi nikah ini adalah langkah akhir bagi mereka yang telah lebih dulu menikah dibawah tangan. Sehingga, upaya pencegahan perkawinan anak ini membutuhkan peran pemerintah daerah kebawah.

Menanggapi pertanyaan dari presenter, Bapak Jatim memberikan saran konkret kepada orangtua, komunitas, dan pemerintah setempat untuk turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman dan pendidikan kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Dengan menyelenggarakan program-program edukasi dan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang layak dan mematuhi undang-undang yang berlaku. Acara ini mendapat sambutan positif dari pendengar, dengan banyaknya pertanyaan dan interaksi dari mereka yang sangat peduli terhadap isu pencegahan pernikahan anak di bawah umur.

Kehadiran Bapak Jatim sebagai narasumber memberikan wawasan yang berharga dan menjadi langkah konkret dalam memerangi masalah ini. Program “Indonesia Bisa” di RRI Sumenep terus berkomitmen untuk memberikan ruang bagi para ahli dan pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam upaya membangun Indonesia yang lebih baik dan adil bagi semua warganya. Semoga informasi yang disampaikan dalam acara ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari risiko pernikahan anak di bawah umur. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar